- Pengertian Asuransi
Dewasa ini asuransi merupakan salah satu medode yang dapat digunakan dalam pengelolahan risiko. Asuransi sebgai lembaga keungan tidak saja memberikan proteksi kepada masyarakat dan dunia usaha akan tetapi juga sebagai sumber dana. Atau investasi pada sector industry lainnya. Definisi asuransi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, baik dari padangan hokum, pengusaha ataupun masyarakat.
Dari sudut pandang ilmu hokum pengertian asuransi ditegaskan dalam kitab undang undang hokum dagang ( K.U.H.D) pasal 246, berbunyi : “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana siorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dalam kitab UU no 2 tahun 1992 tentang usaha peransurasian, asuransi didefinisikan sebagi berikut : “ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggungan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan kepada tertanggung karena kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari sudut pandang siorang pengusaha asuransi dipandang sebagai suatu kesediaan seorang penusaha untuk menderita kerugian kecil yang sudah pasti ( sejumlah premi asuransi yang harus dibayar) guna menghindari kerugian besar yang mungkin timbul setiap saat. Atau dapat dikatakan asuransi adalah salah satu cara yang paling ekonomis untuk mengurangi kerugian yang mungkin dihadpai oleh badan usaha. Dengan membayar premai yang relative kecil akan diperoleh hasil yang besar berupa perlindungan terhadap kerugian yang mungkin dialami dari timbulnya risiko yang dijamin.
Dari sudut pandang masyarakat asuransi adalah salah satu cara untuk menaggulangi risiko secara bersama-sama. Penentuan premi asuransi antara lain didasarkan pada hukum bilangan besar. Premi asuransi yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi merupakan suatu dana yang akan di pergunakan untuk membayar ganti rugi bila diantara pemegang polis menderita kerugian. Dengan demikian uang pembayaran ganti rugi kepada seseorang pemegang polis adalah berasal dari para pemegang polis sendiri.
- Manfaat Asuransi
Dari beberapa pengertian asuransi, maka Nampak adanya manfaat asuransi bagi kehidupan kita, meskipun derajatnya berbeda-beda bagi setiap orang atau golongan masyarakat. Beberapa manfaat asuransi adalah sebagi berikut :
a. Bagi perorangan bukanpembeli asuransi, maka manfaat asuransi dapat dirasakan antara lain dengan adanya warranty dalam polis asuransi kebekaran, yang menyangkut masalah janji dari tertanggung. Untuk berbuat waranty semacam ini tentunya menimbulkan rasa aman terhadap bahaya kebekaran bagi orang yang bertetangga dengan rumah yang telah diasuransikan.
b. Bagi perorangan pembeli asuransi. Dapat merasakan manfaat asuransi, karena apabila terjadi musiah kerugian yang menimpa barang atau kepentingan akan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi. Dengan adanya jaminan yang demikian maka pada umumnya para pemegang polis akan merasakan pula rasa aman terhadap kemungkinan terjadinya bahaya-bahaya tertentu yang telah mereka asuransikan.
c. Bagi masyarakat. Bagi masyarakat, baik masyarakat pembeli asuransi maupun bukan atau belum memiliki polis asuransi, manfaa asuransi akan dapat dirasakan, bukan saja rasa aman seperti yang dirasakan oleh perorangan, tetapi karena perusahaan asuransi biasanya akan ikut serta dalam membantu kebutuhan masyarakat.
d. Bagi pengusaha. Manfaat bagi pengusaha asuransi memebrikan manfaat antara lain ; memberikan rasa aman, kelancaran dan kontinuitas usahanya terjamin.
e. Bagi negera. Manfaat bagi Negara antara lain ; menjamin kelancaran usaha ekonomi nasional, sebagai sarana pemupukan sana nasional yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, merupakan sumber divisa Negara, mendatangkan devisa dengan jalan menutup asuransi atas ekspor komoditi.
- Fungsi asuransi
Fungsi primer dari asuransi adalah penyediaan mekanisme pengalihan risiko melalui alat atau cara common pool yang mana setiap pemegang polis membayar premi yang adil dan seimbang sesuai dengan tingkat risiko kerugian atas pertanggungan yang dibawanya ke dalam pool tersebut. Yang termaksud dalam fungsi primer asuransi adalah :
a. Risk transfer mechanism ( mekanisme pengalihan risiko )
· Perorangan atau badan usaha dpat mengalihkan / memindahkan sebagai dari ketidak pastian terjadinya suatu risiko kepada pihak lain.
· Membayar sejumlah premi yang relative sangat kecil dibandingkan dengan kerugian yang kemungkinan dihadapi.
b. Establish common pool
Pool dikenal perama kali dalam asuransi marine. Cara kerja pool saat itu berbeda dengan yang kita kenal sekarang, dimana kontribusi yang dilakuakan oleh para anggotanya dilakukan setelah terjadinya suatu kerugian
· Asuransi kapal laut pada zaman dulu :
Pada pedagangan setuju memberikan kontribusi kepada mereka yang menderita kerugain kontribusi diberikan setelah kerugian terjadi ( berbeda dengan pembayaran premi yang lazim dilakukan). Praktek ini tidak sepenuhnya mengalihkan ketidak pastian terhadap biaya kerugian, tetapi semata-mata hanya memperkecil kerugian yang terjadi. Pedagangan yang melakukan usaha melalui jalur pelayaran memang terhindar dari kerugian (total), namun kerugian yang akan ditanggungnya sendiri tidak dapat diketahui lebih dahulu sebelum kejadian kerugian.
· Dalam praktek asuransi modern :
Konstribusi ditetapkan pada saat awal kontrak dalam bentuk premi asuransi, saham dalam kerugian pada tahun yang bersangkutan sudah diketahui terlebih dahuludari tahun ke tahun angka sangat bervariasi, tergantung kepada prediksi klaim ditahun mendatang. Premi dari tertanggung, untuk risiko yang sejenis, dikumpulkan kedalam bentuk dana atau pool, kalim yang dibayar ditarik dari dana yang terkumpul tadi.
c. Equitable premium
Menyediakan metode yang tepat dalam menentukan kontribusi yang layak. Kontribusi premi yang dibayar kedalam fund harus adil pembebanannya kepada tertanggung yang dikaitkan dengan tingkat/jenis dari pada risiko itu sendiri. Setiap pemegang polis membayar premi yang wajar dan equitable berdasarkan pada kemungkinan kerugian yang dibawanya kedalam pool tersebut.
Fungsi Sekunder
a. Stimulus to business enterprise
Fungsi ini dapat merubah fungsi dana yang tidak produksi dan menyalurkannya kedalam bentuk investasi pengembangan usaha/bisnis yang lebih produkfif. Tanpa ada asuransi, perusahaan/pabrik menengah ke atas mungkin perlu membentuk cadangan untuk keperluan darurat yang menempatkan masa depan usaha pada kemungkinan untuk dapat berjalan terus dalam bahaya. Cadangan dimaksud nilainya tntu tidak sedikit dan apabila diinvestasikan keluar dengan kondisi yang bisa cepat liquid, rate of returnnya akan relative kecil. Dengan asuransi, biaya untuk premi relative kecil.
b. Security
Di perusahaan kecil asuransi merupakan alternative untuk dalam menjaga kelangsungan usaha dari kemungkinan terjadinya kerugian. Dipersusahaan yang lebih besar, asuransi akan memberikan confidence bagi para eksekutif dalam menghadapi kemungkinan kerugian. Karen ameraka akan dapat lebih berkonsentrasi pada fungsi yang sebenarnya untuk mejalankan usahanya secara benar. Mereka akan dapat berkonsentrasi pada sector produksi dan risiko-risiko dagang tanpa dibebani kekuatiran akan tidak tercapainya sasaran usaha yang disebabkan oleh kebakaran atas risiko-risiko yang diasuransikan.
c. Loss prevention
Dalam fungsi ini, asuransi dapat membantu dalam rangka pecegahan suatu loss/kerugian. Sebagi contoh surveyor dalam melakukan aktivitasnya dapat memebrikan saran-saran agar dapat meminimize kerugain yang mungkin akan terjadi di suatu tempat yang dianggap mempunyai risiko tertinggi.
- Penggolongan Asuransi
1. Menurut sifat teknis
Jika dilihat dari sifat teknis asuransi, maka asuransi dapat dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
· Asuransi jiwa
Asuransi jiwa (life insurance) sering pula disebut asuransi sejumlah uang. Dalam asuransi jiwa, masa berlakunya polis asuransinya biasanya bersifat jangka panjang(lebih dari satu tahun). Diakhir kontrak, pemegang polis atau ahli warisnya akan mendapatkan sejumlah uang seperti tercantum dalam polis. Premi asuransi jiwa yang dibayar oleh pemegang polis yang dilakuakn secara angsuran mengandung dua fungsi yaitu fungsi tabungandan fungsi harga risiko. Karena mengandung fungsi tabungan, maka pemegang polis berhak mendapatkan sejumlah uang diakhir masa kontrak polis.
· Asuransi kerugian
Asuransi kerugian (non life insurance) atau scahade verzekering, biasanya berjangak pendek, satu tahun atau kurang. Premi asuransinya berfungsi semata-mata sebagai harga dari pada risiko. Pembayaranganti rugi kepada tertanggung digantungkan pada kemungkinan terjadinya kerusakan selama berlakunya masa jaminan polis.
2. Menurut sifat atau tujuan pengusahaan
Apabila kita lihat sifat atau tujuan pengusahaannya, maka asuransi dapat dibedakan atas :
· Komersial
Tujuan dari pada pengusahaannya adalah mencari keuntungan. Oleh karena itu,biasanya usaha asuransi yang dimikian bersifat terbuka, dalam arti menganut persaingan bebas antara sesame perusahaan.
· Sosial
Tujuan dari pada pengusahaannya adalah kesejahteraan adalah kesejahteraan social disamping profit(kalau bisa). Biasanya usaha asuransi yang dimikaian bersifat wajib berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah.
3. Menurut undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasurasian menyatakan bahwa jenis usaha asuransi yaitu usaha di sector persuransian yang terlibat secara langsung dalam kegaiatan industri di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga kelompok, yaitu :
· Usaha asuransi kerugian yang memberiakan jasa dan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
· Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
· Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapai perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
Asuransi adalah merupakan teknik penanganan risiko yang paling dikenal dengan program menajemen risiko. Asuransi dapat dibedakan dari dua sudut yaitu asuransi sebagi proteksi untuk mengantisipasi financial yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi, dan asuransi sebagai suatu alat dimana risiko individu maupun risiko perusahaan-perusahaan menggabungkan kontribusi nayanya ataupun yang dijanjikan untuk mendanai pembayaran klaim.
Dengan demikian dari sudut pihak yang mengasuransikan asuransi adalah suatu pengalihan risiko, sedangkan dari pihak perusahaan asuransi, asuransi suatu alat retensi dan kombinasi risiko. Berdasarkan difinisi tadi, maka asuransi terdiari dari empat elemen dasar yaitu :
1. Perjanjian kontak
2. Pembayaran premi oleh pihak yang mengasuransikan,
3. Suatu pembayaran sejumlah uangan jika sesuatu terjadi pada interst yang diasuransikan, sebesar nilai kontak yang disepakati,
4. Presence sejumlah sumberdaya oleh pihak penerima asuransi untuk pembayaran klaim.
Pengumpulan sumberdaya menajdi inti dasar asuransi kerena tanpa hal ini arti ekonomis dari transakasi tidak ada lagi. Disini pembayaran premi dikumpulkan dari pembayaran premi para nasabah. Pendapat yang menyatakan bahwa kumpuan risiko diperlukan untuk terjadinya transaksi asuransi adalah didasarkan pada interprestasi yang salah akan lawa of large number. Konsep pengumpulan risiko seperti diatas gagal menjelaskan mengapa kumpulan dapat lebih menjamin pembayaran klaim. Dengan semakin banyaknya anggota, pembayaran premi melibihi nilai kerugian yang diperkirakan maka peningkatan jumlah peserta asuransi yang dikumpulkan (berpartisipasi dalam pembayaran premi) akan meningkatkan probalitas kemampuan kumpulan ini untuk pembayaran klaim.
William et al(1995) menyatakan bahwa kuatnya jaminan pembayaran klaim tergantung pada kumpulan sumberdaya bukan pada kumpulan risiko. Seperti dinyatakan oleh smith dan mehr bahwa kekuatan garansi adalah pada kumpulan kontribusi bukan kumpulan risiko. Jika tiap klien member kontribusi pembayaran premi yang lebih besar dari nilai taksiran kerugian obyek asuransinya.